Kami mengadakan sayembara desain grafis logo untuk perbatasan wilayah Aceh Barat Daya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mengundang Putra-Putri terbaik Aceh Barat Daya untuk mengikuti “Sayembara Desain Bangunan Strategis Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya”.
Kegiatan ini bertujuan:
Pilih kategori yang paling sesuai dengan passionmu dan mulai wujudkan desain terbaikmu untuk Aceh Barat Daya!
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Pengumuman Sayembara | 11 Juli 2025 |
Pendaftaran & Upload Administrasi | 11 – 28 Juli 2025 |
Penjelasan Sayembara | 29 Juli 2025 |
Pemasukan Proposal Karya | 30 Juli – 29 Agustus 2025 |
Pembuktian Dokumen Administrasi, Evaluasi Kelengkapan Administrasi Proposal Karya(Tim Teknis & Panitia) | 30 Agustus - 01 September 2025 |
Evaluasi Teknis (Dewan Juri) | 02 – 03 September 2025 |
Pengumuman 5 Nominator Masing-masing Kategori | 03 September 2025 |
Presentasi 5 Nominator Masing-masing Kategorir | 04 September 2025 |
Evaluasi Final | 05 – 08 September 2025 |
Pengumuman Hasil | 09 September 2025 |
Untuk memperoleh desain terbaik Tugu Simpang Cerana Kota Blangpidie dan Gerbang Perbatasan Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga memberi wajah baru yang menarik, berkarakter, inovatif, dan mencerminkan identitas lokal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hanya untuk putra-putri Aceh Barat Daya, baik perorangan maupun kelompok (maksimal 3 orang) dengan syarat minimal salah satu:
Ada dua kategori desain:
Penilaian meliputi:
Untuk masing-masing kategori:
Peserta mengunduh dokumen sayembara dan mendaftar secara daring melalui:
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH), bekerja sama dengan tenaga ahli desain.
Boleh, tapi harus melakukan packaging file zip terpisah untuk masing-masing desain & sesuai dengan kategori yang dilampirkan ketika registrasi. *(Ketentuan ini bisa jadi berubah sewaktu waktu)
Secara pemberkasan fisik, anda harus melengkapi masing-masing berkas seperti formulir, pakta integritas, serta surat orisinil nantinya per masing-masing kategori. Kemudian dalam pemberkasan melalui aplikasi, setiap formulir dari 2 kategori itu dijadikan ke dalam 1 file PDF (Formulir pendaftaran tugu dan gerbang dijadikan 1 file, pakta integritas tugu dan gerbang dijadikan 1 file). Untuk menggabungkan bisa menggunakan https://www.ilovepdf.com/merge_pdf. Ketika sudah digabungkan, baru upload di masing-masing area yang tersedia dengan ukuran maksimum per file adalah 5MB.
Untuk mendapatkan nomor peserta, anda harus submit berkas online terlebih dahulu, karena nomor peserta tersebut akan dipergunakan dalam proses upload surat orisinil karya nantinya saat kegiatan berlangsung dan pengiriman hasil.
Dokumen orisinil karya akan diupload bersamaan dengan hasil karya nantinya, dan untuk peserta silakan login seperti biasa ke aplikasi dan nantinya untuk kebutuhan upload sudah berubah sesuai dengan jadwal upload karya yang sudah tersedia di website https://sayembaratugu.acehbaratdayakab.go.id.
Perlu diperhatikan, untuk peserta yang menggunakan E-Materai (materai elektronik), sebelum upload silakan verifikasi terlebih dahulu apakah sudah valid terkait surat tersebut atau tidak melalui https://verification.peruri.co.id. Jika sekiranya ragu dokumen itu sudah terekam di PERURI, maka bisa menggunakan solusi materai tempel.
Dokumen ini adalah berkas yang mengharuskan peserta berasal dari Abdya. Baik itu kelahiran peserta, kelahiran orang tua, atau punya kakek/nenek dari Aceh Barat Daya.
Jika kelahiran Abdya atau kelahiran orang tua, anda bisa lampirkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga yang menampilkan informasi tempat kelahiran.
Sedangkan untuk yang sekiranya masih memiliki keterikatan dengan hubungan darah kakek/nenek bisa menggunakan surat yang dikeluarkan dari domisili Aceh Barat Daya dan valid.
Setelah tahapan ini, tidak ada lagi pembaharuan dari sistem. Panitia akan melakukan pengecekan setiap dokumen apakah dokumen valid atau tidak. Untuk peserta yang direject akan ada ulasan yang dikirimkan melalui sistem dengan alasan penolakan.